Laman

Senin, 27 Desember 2010

Fathul Baari jil. 13

Perpustakaan Nasional RI: Data Katalog Terbitan (KDT)

Ibnu Hajar Al Asqalani, Al Imam Al Hafizh
Fathul Baari syarah : Shahih Bukhari / Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar
Al Asqalani ; penerjemah, Amiruddin. -- Jakarta : Pustaka Azzam, 2005. 512 hlm. ; 23.5 cm

Judul asli : Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari. ISBN 979-3002-39-5 (jil.13)

Penerjemah : Amiruddin.
Editor : Abu Rania, Lc.  Titi Tartilah, S. Ag
Cetakan : Kedua, Maret 2007
Penerbit : PUSTAKA AZZAM Anggota IKAPI DKI
Alamat : Jl. Kampung Melayu Kecil III/15 Jak-Sel 12840
Telp : (021) 8309105/8311510
Fax : (021) 8299685
E-Mail:pustaka_azzam@telkom.net

Dilarang memperbanyak isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit
All Rights Reserved
Hak terjemahan dilindungi undang-undang.

Daftar Isi


Daftar Isi vii

KITABUS-SALAM

35. KITAB JUAL-BELI SISTEM SALAM 2
  1. Jual-beli Sistem Salam dengan Menggunakan Takaran yang Diketahui 2
  2. Jual-Beli Sistem Salam dengan Menggunakan Timbangan 
yang Diketahui 5
  3. Jual-Beli Sistem Salam dengan Orang yang Tidak Memiliki Pokoknya 9
  4. Jual-Beli Kurma dengan Sistem Salam 15
  5. Pemberi Jaminan dalam Jual-beli Sistem Salam 17
  6. Gadai Pada Jual-beli Sistem Salam 18
  7. Jual-beli Sistem Salam Hingga Waktu yang Ditentukan 20
  8. Jual-beli Sistem Salam Hingga Unta Dilahirkan 26
Penutup 26

KITABUS-SUF’AH

36. KITAB SUF’AH 27
  1. Syuf’ah pada Sesuatu yang Belum Dibagi: Apabila Telah Ada Batas-batas, maka Tidak Ada Syuf’ah 28
  2. Menawarkan kepada Teman Serikatnya Sebelum 
Menjualnya (Kepada orang lain) 31
  3. Tetangga Manakah yang Lebih Dekat? 35
Penutup 37

KITABUL `IJARAH

37. KITAB SEWA-MENYEWA 39
  1. Menyewa Laki-laki yang Shalih 39
  2. Menggembala Kambing dengan Upah Qararith 44
  3. Menyewa Orang Musyrik Saat Darurat atau ketika 
Tidak Ditemukan Orang Islam, dan Nabi SAW 
Mempekerjakan Orang-orang Yahudi Khaibar 47
  4. Apabila Seseorang Menyewa Orang Lain Agar 
Bekerja Untuknya Setelah Tiga Hari —Atau Setelah Satu 
Bulan Maupun Setelah Satu Tahun— Maka itu 
Diperbolehkan. Keduanya Terikat oleh Syarat yang 
Disepakati Mereka Apabila Waktu yang Ditentukan 
Telah Tiba 50
  5. Orang Sewaan dalam Peperangan 52
  6. Apabila Seseorang Menyewa Orang Lain dan 
Menjelaskan Batasan Waktunya tanpa Menjelaskan
Pekerjaannya 54
  7. Apabila Mempekerjakan Seseorang untuk Membetulkan
Tembok yang Akan Roboh, Maka itu Diperbolehkan 56
  8. Menyewa Sampai Setengah Hari 57
  9. Menyewa Hingga Shalat Ashar 61
10. Dosa Orang yang Tidak Membayar Upah Pekerja 63
11. Menyewa dari Waktu Ashar Hingga Malam 64
12. Barangsiapa Menyewa Seseorang dan Dia meninggalkan
Upahnya, Lalu Penyewa Membelanjakan Upah itu Hingga
Bertambah, atau Seorang Membelanjakan Harta Orang 
Lain Hingga Menjadi Banyak 68
13. Orang yang Makan Gaji dengan Membawa di Atas 
Pundaknya, Kemudian Bersedekah dengannya dan Upah 
Para Kuli 72
14. Upah Makelar 73
15. Bolehkah Seseorang Menyewakan/Mempekerjakan 
Dirinya pada Orang Musyrik di Negeri Non-Islam? 78
16. Upah yang Diberikan Karena Melakukan Ruqyah 
Terhadap Salah Satu Komunitas/Perkampungan Arab 
dengan Membaca Surah Al Faatihah 79
17. Iuran bagi Budak Laki-laki dan Memperhatikan Iuran 
Budak Wanita 96
18. Upah Tukang Bekam 98
19. Orang yang Berbicara dengan Para Majikan Budak Supaya
Memberinya Keringanan dalam Hal Setoran 101
20. Mata Pencarian Pelacur dan Budak Wanita 103
21. Upah Pejantan 107
22. Seseorang Menyewa Tanah, Lalu Salah Satunya (Pelaku
Transaksi) Meninggal Dunia 109

KITABUL HAWALAH

38. KITAB PENGALIHAN UTANG 115
  1. Pengalihan Utang dan Apakah Pemberi Utang Boleh 
Menagih Kembali Utang yang Dialihkan kepada 
Pihak Lain 115
  2. Apabila Dialihkan kepada Orang yang Berkecukupan, 
maka tidak Ada Hak Baginya untuk Menolak 126
  3. Apabila Utang Mayit Dialihkan kepada Seseorang, 
maka itu Diperbolehkan 126

KITABUL KAFALAH

39. KITAB PEMBERIAN JAMINAN 134
  1. Pemberian Jaminan dalam Hal Pinjaman dan Utang-
Piutang Secara Fisik Maupun yang Lainnya 134
  2. Firman Allah, “Dan Orang-orang yang Kamu Bersumpah 
Setia kepada Mereka, maka Berikan kepada Mereka Bagiannya” 144
  3. Barangsiapa Memberi Jaminan Atas Utang Mayit, maka 
Tidak Ada Hak Baginya untuk Mencabut Kembali. 
Demikian Pendapat Al Hasan 151
  4. Perlindungan Abu Bakar atas Janji dan Akad Nabi SAW 154
  5. Utang-Piutang 159

KITABUL WAKALAH

40. KITAB PERWAKILAN 166
  1. Serikat Mewakilkan kepada Teman Serikatnya dalam
Pembagian dan Selainnya 166
  2. Apabila Seorang Muslim Mewakilkan kepada Seorang 
Kafir Harbi di Negeri Non-Islam atau di Negeri Islam, 
maka Hal itu Diperbolehkan 169
  3. Perwakilan (Wakalah) pada Emas dan Perak serta 
Timbangan 172
  4. Apabila Penggembala atau Wakil Melihat Kambing akan 
Mati atau Sesuatu akan Rusak, Lalu Dia Menyembelih 
atau Memperbaiki Apa yang Dikhawatirkan akan 
Rusak itu 174
  5. Diperbolehkannya Perwakilan Orang yang Ada di Tempat
dan yang Tidak Ada di Tempat 176
  6. Perwakilan dalam Melunasi Utang 178
  7. Apabila Menghibahkan Sesuatu kepada Wakil atau 
Perantara Suatu Kaum, maka itu Diperbolehkan 179
  8. Apabila Seseorang Mewakilkan kepada Orang Lain 
untuk Memberi Sesuatu Tanpa Menjelaskan Berapa 
yang Diberikan, Lalu Dia Memberikan Sesuai yang 
Biasa Diketahui Manusia 184
  9. Wanita Mewakilkan kepada Imam dalam Hal Pernikahan 187
10. Apabila Seseorang Mewakilkan kepada Orang Lain, lalu 
Wakil itu Meninggalkan Sesuatu dan Orang yang 
Mewakilkan Merestuinya, maka Ini Diperbolehkan; dan 
Apabila Ia Memberikan Utang Hingga Waktu yang 
Ditentukan; maka itu juga Diperbolehkan 188
11. Apabila Wakil Menjual Sesuatu yang Rusak, maka 
Jual-Belinya Tertolak 198
12. Perwakilan dalam Pengurusan Wakaf dan Nafkah, 
serta Memberi  Makan Sahabatnya dan Makan dengan 
Cara yang Patut 200
13. Perwakilan dalam Masalah Hukuman yang Telah 
Ditentukan (Hudud) 201
14. Perwakilan dalam Pengurusan Hewan Kurban 
dan Memperhatikannya 204
15. Apabila Seseorang Berkata kepada Wakilnya, 
“Letakkanlah di Tempat yang Dikehendaki Allah”, 
dan Wakilnya Berkata, “Aku Telah Mendengar Apa yang
Engkau Katakan” 205
16. Mewakilkan Orang yang Jujur dalam Menjaga 
Perbendaharaan dan yang Sepertinya 207
Penutup 208

KITABUL HARTSI WAL MUZARA’AH

41. KITAB PERTANIAN DAN MEMBERIKAN LAHAN PERTANIAN UNTUK DIKELOLA ORANG LAIN 210
  1. Keutamaan Menumbuhkan dan Menanam Tanaman 
Apabila Sebagiannya Dimakan 210
  2. Siksaan yang Ditakuti Akibat Menyibukkan Diri dengan 
Alat Pertanian atau Melebihi Batas yang Diperintahkan 215
  3. Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman 217
  4. Menggunakan Sapi untuk Pertanian 225
  5. Apabila Seseorang Berkata, “Bayarlah Biaya 
Pemeliharaan Pohon Kurma dan yang Lainnya, Lalu 
buahnya Kita Bagi” 226
  6. Menebang Pepohonan dan Kurma 228
  7. Bab 229
  8. Menyewakan Lahan Pertanian untuk Dikelola Orang 
Lain dengan Imbalan [Bayaran] Separuh Hasilnya atau 
yang Sepertinya 231
  9. Apabila Tidak Disyaratkan Tahun-tahun dalam 
Memberikan Lahan untuk Dikelola Orang Lain 
(Muzara’ah) 243
10. Bab 245
11. Menyerahkan Lahan untuk Dikelola (Muzara’ah) kepada 
Orang-orang Yahudi 248
12. Syarat-Syarat yang Tidak Disukai dalam Menyerahkan 
Tanah untuk Dikelola Orang Lain (Muzara’ah) 249
13. Apabila Bercocok Tanam dengan Modal dari Harta Suatu 
Kaum Tanpa Izin Mereka, Tetapi Mendatangkan 
Kemaslahatan bagi Mereka 249
14. Wakaf Para Sahabat Nabi SAW, Tanah yang Dikenai 
Upeti, Memberikan Lahan untuk Dikelola serta 
Bermuamalah dengan Mereka 254
15. Orang yang Menghidupkan Tanah Mati 257
16. Bab 263
17. Apabila Pemilik Tanah Berkata, “Aku Mengakui 
Keberadaanmu Selama Allah Menghendaki —Tanpa 
Menyebut Batas Waktu Tertentu— maka Keduanya 
Sesuai dengan Apa yang Disepakati” 266
18. Bagaimana Para Sahabat Nabi SAW Menyantuni 
Sesamanya dalam Hal Bercocok Tanam dan Buah-buahan 268
19. Menyewakan Tanah dengan Bayaran Emas dan Perak 275
20. Bab 280
21. Bercocok Tanam 282
Penutup 285

KITABUL MUSAQAH

42. KITAB MENGAIRI TANAMAN 287
  1. Orang yang Membolehkan Menyedekahkan Air, 
Menghibahkan dan Mewasiatkannya, Baik Terbagi 
atau Belum 290
  2. Orang yang Mengatakan “Sesungguhnya Pemilik Air 
Lebih Berhak Terhadap Air itu Sampai Dia 
Memenuhi Kebutuhannya” Berdasarkan Sabda Nabi SAW 
“Air yang Melebihi Kebutuhan Tidak Boleh Ditahan”. 296
  3. Orang yang Menggali Sumur di Tanah Miliknya, maka 
Tidak Ada Ganti Rugi Baginya Atas Kerugian yang 
Ditimbulkan oleh Sumur Tersebut 301
  4. Persengketaan Dalam Masalah Sumur dan Keputusan 
yang Diambil 302
  5. Dosa Orang yang Menghalangi Orang yang Dalam 
Perjalanan Untuk Mendapatkan Air 303
  6. Membendung Sungai-sungai 305
  7. Mengairi (Area) Bagian Atas Sebelum Bagian Bawah 316
  8. Mengairi Bagian Atas Setinggi Dua Mata Kaki 318
  9. Keutamaan Memberi Air Minum 324
10. Orang yang Berpendapat Bahwa Pemilik Telaga dan 
Bejana Lebih Berhak Terhadap Air yang Ada di Dalamnya 330
11. Tidak Ada Daerah Terlarang Kecuali Bagi Allah dan 
Rasul-Nya 335
12. Manusia dan Binatang Minum dari Sungai-Sungai 340
13. Menjual Kayu Bakar dan Rumput 342
14. Al Qathi’ah (Bagian Tertentu dari Pemimpin) 346
15. Menulis Qathi’ah 350
16. Memerah Unta di Dekat Air 351
17. Orang yang Memiliki Tempat Lewat atau Tempat Minum 
Pada Kebun atau Kurma 352
Penutup 362

KITAB FIL `ISTIQRADH WA ADA`I DDUYUN 
WAL HAJRI WATTAFLIS

43. KITAB MENCARI PINJAMAN, PELUNASAN 
UTANG, PENYITAAN DAN KEPAILITAN 365
  1. Orang yang Membeli dengan Mengutang Memiliki 
Harganya (Uang) atau Tidak Membawanya 365
  2. Barangsiapa Mengambil Harta Orang dengan 
Maksud Membayar atau Membinasakannya 367
  3. Melunasi Utang 370
  4. Mengutang Unta 373
  5. Bersikap Baik Saat Menagih Utang 379
  6. Apakah Diberikan yang Lebih Tua dari Umurnya? 380
  7. Bersikap Baik Ketika Melunasi Utang 381
  8. Apabila Dibayar Kurang dari Jumlah Utang atau Dia
Menghalalkannya (Menganggap Lunas), 
maka itu Diperbolehkan 382
  9. Apabila Melunasi Utang dengan Utang, Atau Melunasi 
Utang Kurma dengan Kurma atau Selainnya Tanpa 
Ditakar 385
10. Orang yang Meminta Perlindungan dari Lilitan Utang 387
11. Menshalati Orang yang Meninggal Dunia dan Masih 
Memiliki Utang 389
12. Penangguhan Orang yang Mampu Membayar adalah 
Suatu Kezhaliman 390
13. Pemilik Hak Memiliki Hak untuk Bicara 391
14. Apabila Seseorang Mendapatkan Hartanya pada Orang 
yang Sedang Pailit; Baik Karena Jual-Beli, Utang-Piutang 
Atau Titipan, maka Ia Lebih Berhak Terhadapnya 393
15. Mengakhirkan Orang yang Berpiutang (Kreditor) Hingga 
Esok Hari atau yang Sepertinya, dan Hal itu tidak 
Dianggap Sebagai Penundaan 403
16. Menjual Harta Orang yang Pailit atau Orang yang 
Tidak Memiliki Harta, Lalu Dibagi di Antara yang 
Berpiutang atau Diberikan kepadanya Hingga 
Membelanjakan untuk Dirinya 404
17. Apabila Seseorang Memberi Utang Hingga Waktu Tertentu 
atau Mengakhirkan Pembayaran dalam Jual-Beli 407
18. Syafaat dalam Menghapus Utang 409
19. Larangan Menyia-nyiakan Harta 411
20. Hamba Sahaya Bertanggung Jawab terhadap Harta 
Majikannya, dan Dia Tidak Bekerja Melainkan dengan 
Izin Majikan 415

KITABUL KHUSHUMAT

44. KITAB PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN 419
  1. Menghadirkan Lawan Perkara dan Perselisihan antara 
Muslim dengan Yahudi 419
  2. Menolak Urusan Orang yang Tidak Pandai 
Membelanjakan Harta dan Orang yang Akalnya Lemah 
Meski Imam [Pemimpin] Belum Melakukan Hajr 
(Pembekuan Aset) Terhadapnya 423
  3. Barangsiapa Menjual untuk Orang yang Akalnya Lemah 
dan Sepertinya, lalu Harganya Diserahkan kepadanya 
serta Memerintahkan Mengurus Harta dengan Baik 
dan Menegakkan Urusannya. Apabila Ia Melakukan 
Kerusakan Setelah itu, maka itu Dilarang 426
  4. Perkataan Orang yang Berperkara Satu Sama Lain 428
  5. Mengeluarkan Pelaku Maksiat dan Orang yang Bertengkar 
dari Rumahnya Setelah Diketahui 431
  6. Penerima Wasiat Mendasari Dakwaannya dengan 
Perkataan Orang  yang Telah Meninggal Dunia (Mayit) 433
  7. Meneliti dan Berhati-hati Terhadap Orang yang 
Dikhawatirkan Keburukannya 434
  8. Mengikat dan Menahan di Tanah Haram 435
  9. Tidak Meninggalkan Orang yang Berutang Hingga 
Haknya Ditunaikan 439
10. Menagih Utang 440

KITABUL LUQATHAH

45. KITAB BARANG TEMUAN 443
  1. Apabila Pemilik Barang Temuan Memberitahukan 
Tanda-tandanya, Maka Barang itu Dapat Diserahkan 
Kepadanya 444
  2. Unta yang Tersesat/Hilang 449
  3. Kambing yang Tersesat/hilang 458
  4. Apabila Pemilik Barang Temuan Tidak Didapatkan Setelah 
Satu Tahun, maka Barang Itu untuk Orang yang 
Menemukannya 462
  5. Apabila Seseorang Menemukan Kayu di Laut atau 
Cambuk Maupun yang Sepertinya 466
  6. Apabila Seseorang Menemukan Satu buah Kurma di Jalan 469
  7. Bagaimana Mengumumkan Barang Temuan Milik 
Penduduk Makkah? 471
  8. Tidak Boleh Memerah Hewan Ternak Milik Seseorang 
Tanpa Izinnya 477
  9. Apabila Pemilik Barang Temuan Datang Setelah Satu 
Tahun, maka Barang itu Dikembalikan kepadanya, 
Sebab Ia merupakan Titipan pada Orang yang 
Menemukannya 485
10. Apakah Seseorang Boleh Mengambil Barang Temuan 
dan tidak Meninggalkannya Sia-sia Agar Tidak 
Diambil oleh Orang yang Tidak Berhak? 488
11. Orang yang Mengumumkan Barang Temuan, Tetapi 
Tidak Menyerahkannya kepada Penguasa 492
12. Bab 494
Penutup 496

Harga Rp. 91.000,-
------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar