Ibnu Hajar Al Asqalani, Al Imam Al Hafizh
Fathul Baari syarah : Shahih Bukhari / Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar
Al Asqalani ; penerjemah, Amiruddin. -- Jakarta : Pustaka Azzam, 2005. 512 hlm. ; 23.5 cm
Judul asli : Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari. ISBN 979-3002-39-5 (jil.13)
Penerjemah : Amiruddin.
Editor : Abu Rania, Lc. Titi Tartilah, S. Ag
Cetakan : Kedua, Maret 2007
Penerbit : PUSTAKA AZZAM Anggota IKAPI DKI
Alamat : Jl. Kampung Melayu Kecil III/15 Jak-Sel 12840
Telp : (021) 8309105/8311510
Fax : (021) 8299685
E-Mail:pustaka_azzam@telkom.net
Dilarang memperbanyak isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit
All Rights Reserved
Hak terjemahan dilindungi undang-undang.
Daftar Isi
Daftar Isi vii
KITABUS-SALAM
35. KITAB JUAL-BELI SISTEM SALAM 2
1. Jual-beli Sistem Salam dengan Menggunakan Takaran yang Diketahui 2
2. Jual-Beli Sistem Salam dengan Menggunakan Timbangan
yang Diketahui 5
3. Jual-Beli Sistem Salam dengan Orang yang Tidak Memiliki Pokoknya 9
4. Jual-Beli Kurma dengan Sistem Salam 15
5. Pemberi Jaminan dalam Jual-beli Sistem Salam 17
6. Gadai Pada Jual-beli Sistem Salam 18
7. Jual-beli Sistem Salam Hingga Waktu yang Ditentukan 20
8. Jual-beli Sistem Salam Hingga Unta Dilahirkan 26
Penutup 26
KITABUS-SUF’AH
36. KITAB SUF’AH 27
1. Syuf’ah pada Sesuatu yang Belum Dibagi: Apabila Telah Ada Batas-batas, maka Tidak Ada Syuf’ah 28
2. Menawarkan kepada Teman Serikatnya Sebelum
Menjualnya (Kepada orang lain) 31
3. Tetangga Manakah yang Lebih Dekat? 35
Penutup 37
KITABUL `IJARAH
37. KITAB SEWA-MENYEWA 39
1. Menyewa Laki-laki yang Shalih 39
2. Menggembala Kambing dengan Upah Qararith 44
3. Menyewa Orang Musyrik Saat Darurat atau ketika
Tidak Ditemukan Orang Islam, dan Nabi SAW
Mempekerjakan Orang-orang Yahudi Khaibar 47
4. Apabila Seseorang Menyewa Orang Lain Agar
Bekerja Untuknya Setelah Tiga Hari —Atau Setelah Satu
Bulan Maupun Setelah Satu Tahun— Maka itu
Diperbolehkan. Keduanya Terikat oleh Syarat yang
Disepakati Mereka Apabila Waktu yang Ditentukan
Telah Tiba 50
5. Orang Sewaan dalam Peperangan 52
6. Apabila Seseorang Menyewa Orang Lain dan
Menjelaskan Batasan Waktunya tanpa Menjelaskan
Pekerjaannya 54
7. Apabila Mempekerjakan Seseorang untuk Membetulkan
Tembok yang Akan Roboh, Maka itu Diperbolehkan 56
8. Menyewa Sampai Setengah Hari 57
9. Menyewa Hingga Shalat Ashar 61
10. Dosa Orang yang Tidak Membayar Upah Pekerja 63
11. Menyewa dari Waktu Ashar Hingga Malam 64
12. Barangsiapa Menyewa Seseorang dan Dia meninggalkan
Upahnya, Lalu Penyewa Membelanjakan Upah itu Hingga
Bertambah, atau Seorang Membelanjakan Harta Orang
Lain Hingga Menjadi Banyak 68
13. Orang yang Makan Gaji dengan Membawa di Atas
Pundaknya, Kemudian Bersedekah dengannya dan Upah
Para Kuli 72
14. Upah Makelar 73
15. Bolehkah Seseorang Menyewakan/Mempekerjakan
Dirinya pada Orang Musyrik di Negeri Non-Islam? 78
16. Upah yang Diberikan Karena Melakukan Ruqyah
Terhadap Salah Satu Komunitas/Perkampungan Arab
dengan Membaca Surah Al Faatihah 79
17. Iuran bagi Budak Laki-laki dan Memperhatikan Iuran
Budak Wanita 96
18. Upah Tukang Bekam 98
19. Orang yang Berbicara dengan Para Majikan Budak Supaya
Memberinya Keringanan dalam Hal Setoran 101
20. Mata Pencarian Pelacur dan Budak Wanita 103
21. Upah Pejantan 107
22. Seseorang Menyewa Tanah, Lalu Salah Satunya (Pelaku
Transaksi) Meninggal Dunia 109
KITABUL HAWALAH
38. KITAB PENGALIHAN UTANG 115
1. Pengalihan Utang dan Apakah Pemberi Utang Boleh
Menagih Kembali Utang yang Dialihkan kepada
Pihak Lain 115
2. Apabila Dialihkan kepada Orang yang Berkecukupan,
maka tidak Ada Hak Baginya untuk Menolak 126
3. Apabila Utang Mayit Dialihkan kepada Seseorang,
maka itu Diperbolehkan 126
KITABUL KAFALAH
39. KITAB PEMBERIAN JAMINAN 134
1. Pemberian Jaminan dalam Hal Pinjaman dan Utang-
Piutang Secara Fisik Maupun yang Lainnya 134
2. Firman Allah, “Dan Orang-orang yang Kamu Bersumpah
Setia kepada Mereka, maka Berikan kepada Mereka Bagiannya” 144
3. Barangsiapa Memberi Jaminan Atas Utang Mayit, maka
Tidak Ada Hak Baginya untuk Mencabut Kembali.
Demikian Pendapat Al Hasan 151
4. Perlindungan Abu Bakar atas Janji dan Akad Nabi SAW 154
5. Utang-Piutang 159
KITABUL WAKALAH
40. KITAB PERWAKILAN 166
1. Serikat Mewakilkan kepada Teman Serikatnya dalam
Pembagian dan Selainnya 166
2. Apabila Seorang Muslim Mewakilkan kepada Seorang
Kafir Harbi di Negeri Non-Islam atau di Negeri Islam,
maka Hal itu Diperbolehkan 169
3. Perwakilan (Wakalah) pada Emas dan Perak serta
Timbangan 172
4. Apabila Penggembala atau Wakil Melihat Kambing akan
Mati atau Sesuatu akan Rusak, Lalu Dia Menyembelih
atau Memperbaiki Apa yang Dikhawatirkan akan
Rusak itu 174
5. Diperbolehkannya Perwakilan Orang yang Ada di Tempat
dan yang Tidak Ada di Tempat 176
6. Perwakilan dalam Melunasi Utang 178
7. Apabila Menghibahkan Sesuatu kepada Wakil atau
Perantara Suatu Kaum, maka itu Diperbolehkan 179
8. Apabila Seseorang Mewakilkan kepada Orang Lain
untuk Memberi Sesuatu Tanpa Menjelaskan Berapa
yang Diberikan, Lalu Dia Memberikan Sesuai yang
Biasa Diketahui Manusia 184
9. Wanita Mewakilkan kepada Imam dalam Hal Pernikahan 187
10. Apabila Seseorang Mewakilkan kepada Orang Lain, lalu
Wakil itu Meninggalkan Sesuatu dan Orang yang
Mewakilkan Merestuinya, maka Ini Diperbolehkan; dan
Apabila Ia Memberikan Utang Hingga Waktu yang
Ditentukan; maka itu juga Diperbolehkan 188
11. Apabila Wakil Menjual Sesuatu yang Rusak, maka
Jual-Belinya Tertolak 198
12. Perwakilan dalam Pengurusan Wakaf dan Nafkah,
serta Memberi Makan Sahabatnya dan Makan dengan
Cara yang Patut 200
13. Perwakilan dalam Masalah Hukuman yang Telah
Ditentukan (Hudud) 201
14. Perwakilan dalam Pengurusan Hewan Kurban
dan Memperhatikannya 204
15. Apabila Seseorang Berkata kepada Wakilnya,
“Letakkanlah di Tempat yang Dikehendaki Allah”,
dan Wakilnya Berkata, “Aku Telah Mendengar Apa yang
Engkau Katakan” 205
16. Mewakilkan Orang yang Jujur dalam Menjaga
Perbendaharaan dan yang Sepertinya 207
Penutup 208
KITABUL HARTSI WAL MUZARA’AH
41. KITAB PERTANIAN DAN MEMBERIKAN LAHAN PERTANIAN UNTUK DIKELOLA ORANG LAIN 210
1. Keutamaan Menumbuhkan dan Menanam Tanaman
Apabila Sebagiannya Dimakan 210
2. Siksaan yang Ditakuti Akibat Menyibukkan Diri dengan
Alat Pertanian atau Melebihi Batas yang Diperintahkan 215
3. Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman 217
4. Menggunakan Sapi untuk Pertanian 225
5. Apabila Seseorang Berkata, “Bayarlah Biaya
Pemeliharaan Pohon Kurma dan yang Lainnya, Lalu
buahnya Kita Bagi” 226
6. Menebang Pepohonan dan Kurma 228
7. Bab 229
8. Menyewakan Lahan Pertanian untuk Dikelola Orang
Lain dengan Imbalan [Bayaran] Separuh Hasilnya atau
yang Sepertinya 231
9. Apabila Tidak Disyaratkan Tahun-tahun dalam
Memberikan Lahan untuk Dikelola Orang Lain
(Muzara’ah) 243
10. Bab 245
11. Menyerahkan Lahan untuk Dikelola (Muzara’ah) kepada
Orang-orang Yahudi 248
12. Syarat-Syarat yang Tidak Disukai dalam Menyerahkan
Tanah untuk Dikelola Orang Lain (Muzara’ah) 249
13. Apabila Bercocok Tanam dengan Modal dari Harta Suatu
Kaum Tanpa Izin Mereka, Tetapi Mendatangkan
Kemaslahatan bagi Mereka 249
14. Wakaf Para Sahabat Nabi SAW, Tanah yang Dikenai
Upeti, Memberikan Lahan untuk Dikelola serta
Bermuamalah dengan Mereka 254
15. Orang yang Menghidupkan Tanah Mati 257
16. Bab 263
17. Apabila Pemilik Tanah Berkata, “Aku Mengakui
Keberadaanmu Selama Allah Menghendaki —Tanpa
Menyebut Batas Waktu Tertentu— maka Keduanya
Sesuai dengan Apa yang Disepakati” 266
18. Bagaimana Para Sahabat Nabi SAW Menyantuni
Sesamanya dalam Hal Bercocok Tanam dan Buah-buahan 268
19. Menyewakan Tanah dengan Bayaran Emas dan Perak 275
20. Bab 280
21. Bercocok Tanam 282
Penutup 285
KITABUL MUSAQAH
42. KITAB MENGAIRI TANAMAN 287
1. Orang yang Membolehkan Menyedekahkan Air,
Menghibahkan dan Mewasiatkannya, Baik Terbagi
atau Belum 290
2. Orang yang Mengatakan “Sesungguhnya Pemilik Air
Lebih Berhak Terhadap Air itu Sampai Dia
Memenuhi Kebutuhannya” Berdasarkan Sabda Nabi SAW
“Air yang Melebihi Kebutuhan Tidak Boleh Ditahan”. 296
3. Orang yang Menggali Sumur di Tanah Miliknya, maka
Tidak Ada Ganti Rugi Baginya Atas Kerugian yang
Ditimbulkan oleh Sumur Tersebut 301
4. Persengketaan Dalam Masalah Sumur dan Keputusan
yang Diambil 302
5. Dosa Orang yang Menghalangi Orang yang Dalam
Perjalanan Untuk Mendapatkan Air 303
6. Membendung Sungai-sungai 305
7. Mengairi (Area) Bagian Atas Sebelum Bagian Bawah 316
8. Mengairi Bagian Atas Setinggi Dua Mata Kaki 318
9. Keutamaan Memberi Air Minum 324
10. Orang yang Berpendapat Bahwa Pemilik Telaga dan
Bejana Lebih Berhak Terhadap Air yang Ada di Dalamnya 330
11. Tidak Ada Daerah Terlarang Kecuali Bagi Allah dan
Rasul-Nya 335
12. Manusia dan Binatang Minum dari Sungai-Sungai 340
13. Menjual Kayu Bakar dan Rumput 342
14. Al Qathi’ah (Bagian Tertentu dari Pemimpin) 346
15. Menulis Qathi’ah 350
16. Memerah Unta di Dekat Air 351
17. Orang yang Memiliki Tempat Lewat atau Tempat Minum
Pada Kebun atau Kurma 352
Penutup 362
KITAB FIL `ISTIQRADH WA ADA`I DDUYUN
WAL HAJRI WATTAFLIS
43. KITAB MENCARI PINJAMAN, PELUNASAN
UTANG, PENYITAAN DAN KEPAILITAN 365
1. Orang yang Membeli dengan Mengutang Memiliki
Harganya (Uang) atau Tidak Membawanya 365
2. Barangsiapa Mengambil Harta Orang dengan
Maksud Membayar atau Membinasakannya 367
3. Melunasi Utang 370
4. Mengutang Unta 373
5. Bersikap Baik Saat Menagih Utang 379
6. Apakah Diberikan yang Lebih Tua dari Umurnya? 380
7. Bersikap Baik Ketika Melunasi Utang 381
8. Apabila Dibayar Kurang dari Jumlah Utang atau Dia
Menghalalkannya (Menganggap Lunas),
maka itu Diperbolehkan 382
9. Apabila Melunasi Utang dengan Utang, Atau Melunasi
Utang Kurma dengan Kurma atau Selainnya Tanpa
Ditakar 385
10. Orang yang Meminta Perlindungan dari Lilitan Utang 387
11. Menshalati Orang yang Meninggal Dunia dan Masih
Memiliki Utang 389
12. Penangguhan Orang yang Mampu Membayar adalah
Suatu Kezhaliman 390
13. Pemilik Hak Memiliki Hak untuk Bicara 391
14. Apabila Seseorang Mendapatkan Hartanya pada Orang
yang Sedang Pailit; Baik Karena Jual-Beli, Utang-Piutang
Atau Titipan, maka Ia Lebih Berhak Terhadapnya 393
15. Mengakhirkan Orang yang Berpiutang (Kreditor) Hingga
Esok Hari atau yang Sepertinya, dan Hal itu tidak
Dianggap Sebagai Penundaan 403
16. Menjual Harta Orang yang Pailit atau Orang yang
Tidak Memiliki Harta, Lalu Dibagi di Antara yang
Berpiutang atau Diberikan kepadanya Hingga
Membelanjakan untuk Dirinya 404
17. Apabila Seseorang Memberi Utang Hingga Waktu Tertentu
atau Mengakhirkan Pembayaran dalam Jual-Beli 407
18. Syafaat dalam Menghapus Utang 409
19. Larangan Menyia-nyiakan Harta 411
20. Hamba Sahaya Bertanggung Jawab terhadap Harta
Majikannya, dan Dia Tidak Bekerja Melainkan dengan
Izin Majikan 415
KITABUL KHUSHUMAT
44. KITAB PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN 419
1. Menghadirkan Lawan Perkara dan Perselisihan antara
Muslim dengan Yahudi 419
2. Menolak Urusan Orang yang Tidak Pandai
Membelanjakan Harta dan Orang yang Akalnya Lemah
Meski Imam [Pemimpin] Belum Melakukan Hajr
(Pembekuan Aset) Terhadapnya 423
3. Barangsiapa Menjual untuk Orang yang Akalnya Lemah
dan Sepertinya, lalu Harganya Diserahkan kepadanya
serta Memerintahkan Mengurus Harta dengan Baik
dan Menegakkan Urusannya. Apabila Ia Melakukan
Kerusakan Setelah itu, maka itu Dilarang 426
4. Perkataan Orang yang Berperkara Satu Sama Lain 428
5. Mengeluarkan Pelaku Maksiat dan Orang yang Bertengkar
dari Rumahnya Setelah Diketahui 431
6. Penerima Wasiat Mendasari Dakwaannya dengan
Perkataan Orang yang Telah Meninggal Dunia (Mayit) 433
7. Meneliti dan Berhati-hati Terhadap Orang yang
Dikhawatirkan Keburukannya 434
8. Mengikat dan Menahan di Tanah Haram 435
9. Tidak Meninggalkan Orang yang Berutang Hingga
Haknya Ditunaikan 439
10. Menagih Utang 440
KITABUL LUQATHAH
45. KITAB BARANG TEMUAN 443
1. Apabila Pemilik Barang Temuan Memberitahukan
Tanda-tandanya, Maka Barang itu Dapat Diserahkan
Kepadanya 444
2. Unta yang Tersesat/Hilang 449
3. Kambing yang Tersesat/hilang 458
4. Apabila Pemilik Barang Temuan Tidak Didapatkan Setelah
Satu Tahun, maka Barang Itu untuk Orang yang
Menemukannya 462
5. Apabila Seseorang Menemukan Kayu di Laut atau
Cambuk Maupun yang Sepertinya 466
6. Apabila Seseorang Menemukan Satu buah Kurma di Jalan 469
7. Bagaimana Mengumumkan Barang Temuan Milik
Penduduk Makkah? 471
8. Tidak Boleh Memerah Hewan Ternak Milik Seseorang
Tanpa Izinnya 477
9. Apabila Pemilik Barang Temuan Datang Setelah Satu
Tahun, maka Barang itu Dikembalikan kepadanya,
Sebab Ia merupakan Titipan pada Orang yang
Menemukannya 485
10. Apakah Seseorang Boleh Mengambil Barang Temuan
dan tidak Meninggalkannya Sia-sia Agar Tidak
Diambil oleh Orang yang Tidak Berhak? 488
11. Orang yang Mengumumkan Barang Temuan, Tetapi
Tidak Menyerahkannya kepada Penguasa 492
12. Bab 494
Penutup 496
Harga Rp. 91.000,-
------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar