Laman

Senin, 27 Desember 2010

Fathul Baari jil. 25

Perpustakaan Nasional RI: Data Katalog Terbitan (KDT)

Ibnu Hajar Al Asqalani, Al Imam Al Hafizh
Fathul Baari 25 : Shahih Bukhari / Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar
Al Asqalani ; penerjemah, Amiruddin; editor, Abu Azza  -- Jakarta : Pustaka Azzam, 2008. 844 hlm. ; 23.5 cm

Judul asli : Fathul Baari syarah Shahih Al Bukhari ISBN 978-602-80-67-77-5

1. Perkawinan (Hukum Islam) I. Judul II. Amiruddin III. Abu Rania
297.43

Desain Cover : A & M Desain
Cetakan : Pertama, Juni 2008
Penerbit : PUSTAKA AZZAM Anggota IKAPI DKI
Alamat : Jl. Kampung Melayu Kecil III/15 Jak-Sel 12840
Telp : (021) 8309105/8311510
Fax : (021) 8299685
http://www.pustakaazzam.com E-Mail:pustaka.azzam@gmail.com

Dilarang memperbanyak isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit
All Rights Reserved
Hak terjemahan dilindungi undang-undang.

Kata Pengantar MUI viii
Kata Pengantar Penerbit ix

KITAB AN-NIKAH

67. KITAB NIKAH 2
  1. Motivasi Untuk Menikah 4
  2. Sabda Nabi SAW, “Barangsiapa Mampu Al Baa`ah Maka 
Hendaklah Menikah, Sesungguhnya Ia Lebih Menjaga Pandangan dan Memelihara Kemaluan”, dan Apakah harus Menikah Orang yang Tidak Memiliki Keinginan untuk Menikah? 14
  3. Barangsiapa tidak Mampu Al Baa‘ah, maka Hendaklah Berpuasa 34
  4. Memiliki banyak Istri 35
  5. Barangsiapa Hijrah atau Mengerjakan Kebaikan untuk Menikahi Perempuan, maka Baginya (Balasan) sesuai Apa yang Dia niatkan 44
  6. Menikahkan Orang Miskinyang Hanya Memiliki (Hafalan) 
Al Qur`an dan Islam   46
  7. Perkataan Seseorang kepada Saudaranya, “Lihatlah Mana Di 
Antara Kedua Istriku yang Engkau Sukai Agar Aku Melepaskannya (menceritakan) Untukmu.” 48
  8. Tidak Disukainya Tabattul dan Kebiri 51
  9. Menikahi Perempuan-perempuan Gadis 62
10. Menikahi Perempuan-perempuan Janda 65
11. Menikahkan Perempuan-perempuan yang Masih Kecil (Beliau) 
kepada Orang-orang Dewasa 74
12. Siapa yang Dinikahi dan Perempuan Mana yang Lebih Baik serta 
Apa yang Disukai Untuk Dipilih Bagi Nuthfahnya Tanpa Diwajibkan. 78
13. Mengambil Istri Selir dan Orang yang Membebaskan Budak, Perempuan Lalu Menikahinya 82
14. Orang yang Menjadikan Pembebasan Budak Perempuan Sebagai Maharnya 92
15. Pernikahan Orang Miskin (yang Tidak Memiliki Apa-apa) 99
16. Setara/Sepadan dalam Agama. 101
17. Kesetaraan dalam Harta dan menikahkan Laki-laki Miskin dengan Perempuan Kaya 118
18. Kesialan Wanita yang harus Dihindari 121
19. Wanita Merdeka Diperistri Laki-laki Budak 125
20. Tidak Boleh Menikahi Perempuan Lebih dari Empat Orang 126
21. “Dan Ibu-ibu Kamu yang telah Menyusui Kamu,” Diharamkan karena Persusuan Apa yang Diharamkan karena Nasab 129
22. Orang yang Berkata, “Tidak Ada Susuan Sesudah Dua Tahun.” 150
23. Air Susu Laki-laki 163
24. Kesaksian Perempuan yang Menyusui     172
25. Wanita-wanita yang dihalalkan dan yang diharamkan 174
26. Anak-anak Istrimu yang dalam Pemeliharaanmu dari Istri yang 
telah Kamu Campuri 191
27. Mengumpulkan Dua Perempuan Bersaudara (dalam perkawinan) Kecuali yang terjadi pada Masa Lampau 198
28. Tidak Boleh Memadu Perempuan dengan Bibinya 199
29. Syighar (Nikah tukar-menukar anak perempuan tanpa mahar) 206
30. Apakah Seorang Perempuan Boleh Menyerahkan Dirinya kepada Seorang Lelaki? 213
31. Pernikahan Orang Yang Sedang Melakukan Ihram 217
32. Rasulullah SAW Melarang Nikah Mut’ah Pada Kali Terakhir 222
33. Seorang Perempuan Menawarkan Dirinya kepada Laki-laki yang 
Shalih 249
34. Seorang Menawarkan Anak Perempuannya atau Saudara Perempuannya kepada Orang-orang yang Baik 252
35. Bab Firman Allah, 262
36. Melihat Perempuan Sebelum Menikahi 270
37. Orang yang Berpendapat, “Tidak Ada Nikah, Kecuali dengan Adanya Wali.” 277
38. Apabila Wali Adalah Orang yang Meminang 297
39. Seseorang Menikahkan Anaknya yang Masih Kecil 304
40. Seorang Bapak Menikahkan Anak Perempuannya Kepada Imam (Pemimpin) 305
41. Sulthan (Penguasa) adalah Wali 307
42. Bapak dan Selainnya Tidak Boleh Menikahkan Perempuan 
Perawan atau Janda kecuali atas Keridhaan Keduanya 309
43. Apabila Seorang Laki-laki Menikahkan Anak Perempuannya 
sementara Dia tidak Senang, maka Nikahnya Ditolak 319
44. Menikahi Perempuan Yatim 329
45. Apabila Peminang Berkata kepada Wali, “Nikahkan Aku dengan Fulanah”, Lalu Wali Berkata, “Aku Telah Menikahkanmu dengan (Mahar) Sekian dan Sekian.” Pernikahan Diperbolehkan Meski 
Dia tidak Berkata Kepada Suami, “Apakah Engkau Ridha Atau Menerima”. 332
46. Seseorang tidak Boleh Meminang Perempuan yang Dipinang Saudaranya, hingga Dia Menikahi atau Meninggalkan 335
47. Penafsiran tentang “Meninggalkan Pinangan” 343
48. Khutbah 345
49. Memukul Rebana pada Pernikahan dan Walimah 348
50. Firman Allah, 352
51. Menikahkan dengan (Mahar) Al Qur‘an dan tanpa Mahar 
(yang Lain) 355
52. Mahar Berupa Barang dan Cincin Besi 400
53. Syarat–syarat dalam Pernikahan 401
54. Syarat-syarat yang tidak Halal dalam Pernikahan 408
55. Shufrah (wangi-wangian yang berwarna kuning) Bagi Orang 
yang Menikah 414
56. Bab 416
57. Bagaimana Doa Untuk Orang yang Menikah 417
58. Doa untuk Perempuan-perempuan yang Menyerahkan Pengantin 
dan untuk Pengantin 420
59. Orang yang Menyukai Berkumpul dengan Istrinya sebelum Pergi Berperang 423
60. Orang yang Berkumpul dengan Perempuan (istri) yang Berusia Sembilan Tahun 424
61. Malam Pertama dengan Istri Disaat Safar 425
62. Berkumpul Disiang Hari tanpa Hewan Tunggangan dan Perapian 426
63. Al Anmaath dan yang sepertinya untuk Perempuan 427
64. Perempuan-perempuan yang Mengantar Pengantin kepada 
Suaminya dan Doa Mereka untuknya agar Mendapat Keberkahan 429
65. Hadiah Untuk Pengantin 433
66. Meminjam Pakaian Untuk Pernikahan dan Selainnya 438
67. Apa yang Diucapkan Suami Apabila Mendatangi Istrinya 439
68. Walimah yang Pertama Adalah Hak (Benar) 444
69. Walimah Meski (Menyembelih) Seekor Kambing 451
70. Orang yang Mengadakan Walimah untuk Sebagian Istrinya Lebih Banyak (Meriah) Dibanding yang Lain 473
71. Orang yang Mengadakan Walimah Kurang dari Seekor Kambing 474
72. Keharusan Menghadiri Walimah dan Undangan 480
73. Barangsiapa tidak Menghadiri Undangan maka telah Berbuat 
Maksiat Kepada Allah dan Rasul-Nya 493
74. Orang yang Menghadiri Undangan untuk Makan Kaki (Kambing) 497
75. Memenuhi Undangan untuk Pesta Pernikahan dan selainnya 500
76. Kaum Perempuan dan Anak-anak Pergi menghadiri Pesta 
Pernikahan 506
77. Apakah Seseorang Harus Pulang Jika Melihat Kemungkaran dalam Undangan? 509
78. Perempuan Mengurus dan Melayani Kaum Laki-laki pada Pesta Pernikahan 516
79. An-Naqi’ (Rendaman Kurma) dan Minuman yang tidak 
Memabukkan dalam Pesta Pernikahan 519
80. Bersikap lembut terhadap Perempuan dan Sabda Nabi SAW “Sesungguhnya perempuan itu seperti tulang rusuk.” 520
81. Berwasiat kepada Perempuan 522
82. “Jagalah Diri dan Keluarga Kalian Dari Api Neraka” 527
83. Pergaulan yang Baik Bersama Keluarga (Istri) 528
84. Nasihat Seorang Laki-Laki terhadap Anak Perempuannya Tentang Keadaan Suaminya 599
85. Istri Berpuasa Sunah atas Izin Suaminya 657
86. Apabila Seorang Istri Melewati Waktu Malam dengan 
Meninggalkan Tempat Tidur Suaminya 658
87. Wanita tidak boleh Memberi Izin Seorang Pun untuk Masuk ke 
Rumah Suaminya, kecuali dengan Izinnya 663
88. Bab 671
89. Kufur (Ingkar) terhadap Suami 671
90. Istrimu Mempunyai Hak Atas dirimu 675
91. Wanita adalam Pemimpin (Pemelihara) di Rumah Suaminya 676
92. Bab Firman Allah SWT, 677
93. Nabi SAW Meninggalkan Istri-istrinya Ke Selain Rumah-rumah Mereka 679
94. Apa yang Tidak Disukai dari Memukul Wanita 687
95. Seorang Istri tidak Boleh Menaati Suaminya dalam Kemaksiatan 692
96. Apabila Seorang Wanita Khawatir akan Nusyuz Suaminya atau 
Sikap tidak acuh dari suaminya… (Qs. An-Nisaa‘ [4]: 128) 693
97. ‘Azl (Mengeluarkan Mani di Luar Kemaluan Wanita) 694
98. Mengundi Di Antara Istri-istri apabila Hendak Safar (Bepergian) 713
99. Wanita Memberikan Gilirannya dari Suaminya untuk Madunya, dan Bagaimana Dia Membagi Hal Itu 719
100. Berbuat Adil Di Antara Para Istri. 723
101. Apabila Seseorang Menikahi Gadis untuk Dimadu dengan Janda 724
102. Apabila Menikahi Janda untuk Dimadu dengan Gadis 725
103. Orang yang Berkeliling di Antara Istri-istrinya dengan Satu Kali 
Mandi 732
104. Seorang Laki-laki Masuk kepada Istri-istrinya dalam Satu Hari 733
105. Apabila Seorang Suami Minta Izin Kepada Istri-istrinya Untuk 
Melewati Masa Sakitnya di Rumah Salah Seorang Mereka, lalu Mereka Mengizinkannya 734
106. Seorang Suami Mencintai sebagian Istrinya Melebihi Cintanya 
kepada Istrinya yang Lain 735
107. Orang yang Berpura-pura Kenyang dengan Apa yang tidak Dia Dapatkan, dan Larangan Bersikap Bangga dengan Istri Madu 736
108. Cemburu 741
109. Kecemburuan dan Kemarahan Mereka 763
110. Pembelaan Seseorang terhadap Anak Wanitanya dalam Hal Kecemburuan dan Keadilan 767
111. Laki-laki Menjadi Sedikit dan Wanita Menjadi Banyak 776
112. Janganlah Seorang Laki-laki Berkhalwat (berduaan) dengan 
Seorang Wanita, kecuali Ada Mahram, dan Masuk ke Tempat 
Wanita yang tidak Ada Suami Di Sisinya 779
113. Apa yang Dibolehkan Bagi Seorang Laki-laki Berkhalwat 
(Berduaan) dengan Seorang Wanita Ditengah-tengah Khalayak 786
114. Laki-laki yang Menyerupai Wanita Dilarang Masuk Kepada Kaum Wanita 788
115. Wanita Melihat kepada Suku Habasy dan yang seperti Mereka 
tanpa Ada Kecurigaan 798
116. Kaum Wanita Keluar Untuk Kebutuhan-kebutuhan Mereka 800
117. Istri Minta Izin Kepada Suaminya Untuk Keluar Ke Masjid dan Selainnya 801
118. Apa-apa yang Dihalalkan Untuk Masuk dan Melihat Kepada 
Wanita Sepersusuan 802
119. Janganlah Seorang Wanita Bersentuhan Badan dengan Wanita 
Lain, Lalu Menyebutkan Ciri-cirinya kepada Suaminya 803
120. Perkataan Seorang Laki-laki, “Malam Ini Aku akan Berkeliling Di Antara Istri-istriku” 806
121. Tidak Boleh Mendatangi Istri di Malam Hari apabila telah Lama 
Pergi, Karena Khawatir Termasuk Mencari-cari Khianat Mereka 
atau Mendapatkan Kesalahan-kesalahan Mereka 807
122. Ingin Mendapatkan Anak 812
123. Wanita yang Ditinggal Pergi Mencukur Bulu Kemaluan dan yang Berambut Kusut Menyisir 817
124. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka -Hingga Firman-Nya- belum mengerti 
tentang aurat wanita. (Qs. An-Nuur [24]: 31) 819
125. Dan Orang-orang yang Belum Baligh Di antara Kamu 821
126. Perkataan Seorang Laki-laki Terhadap Sahabatnya, “Kamu tidak melewatkan malam pengantinmu semalam?” dan Seorang Laki-laki Menusuk Anak Wanitanya Di Pinggangnya Ketika Memarahinya 824
Penutup 825

Harga Rp. 149.000
-----------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar