Laman

Minggu, 26 Desember 2010

Fathul Baari jil. 33

erpustakaan Nasional RI: Data Katalog Terbitan (KDT)
Ibnu Hajar Al Asqalani, Al Imam Al Hafizh
Fathul Baari 33 : Shahih Bukhari / Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani ; penerjemah, Amir Hamzah; editor, M. Iqbal K, Abu Rania -- Jakarta : Pustaka Azzam, 2009. 756 hlm. ; 23.5 cm

Judul asli : Fathul Baari syarah Shahih Al Bukhari ISBN 978-602-8439-08-4

1. Akhlak I. Judul II. Amir Hamzah  III. Iqbal K., M IV. Abu Rania
297.51


Judul Asli : Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari
Penerbit : Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah – Beirut – Lebanon
Cetakan : Pertama, Juli 2009
Penerbit : PUSTAKA AZZAM Anggota IKAPI DKI
Alamat : Jl. Kampung Melayu Kecil III/15 Jak-Sel 12840
Telp : (021) 8309105/8311510
Fax : (021) 8299685
http://www.pustakaazzam.com E-Mail: pustaka.azzam@gmail.com


Dilarang memperbanyak isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit
All Rights Reserved
Hak terjemahan dilindungi undang-undang.


KITAB AL HUDUUD


86. KITAB HUDUUD (HUKUMAN YANG TELAH 
DITENTUKAN) 2
Apa yang Harus Diwaspadai dari Huduud 3
1. Zina dan Minum Khamer 4
2. Hukuman Dera bagi Peminum Khamer 21
3. Orang yang Memerintahkan untuk Melakukan Pemukulan Hukuman
di Rumah 25
4. Memukul dengan Pelepah Kurma dan Sandal 28
5. Dimakruhkan Melaknat Peminum Khamer yang dan Dia Tidak
Keluar dari Agama 60
6. Kondisi Iman Seseorang ketika Mencuri 82
7. Melaknat Pencuri Bila Tidak Disebutkan 83
8. Hukuman adalah Kafarat 91
9. Punggung Orang Beriman Dilindungi, Kecuali dalam Pelanggaran
Had atau Hak 95
10. Penegakan Hukum dan Balasan terhadap Larangan-larangan Allah yang Dilanggar 97
11. Menegakkan Hukum terhadap Orang yang Terpandang dan Orang Rendahan/Lemah 99
12. Makruhnya Pembelaan dalam Kasus Had bila Telah Diajukan
kepada Penguasa 101
13. Firman Allah, 136
14. Taubatnya Pencuri 176
15. Orang Kafir dan Orang Murtad yang Memerangi 179
16. Nabi SAW Tidak Menyumbat Aliran Darah Orang-Orang Murtad
yang Memerangi sampai Mereka Binasa 185
17. Orang Murtad yang Memerangi tidak Diberi Minum Sampai
Mereka Meninggal 186
18. Nabi SAW Mencukil Mata Orang-orang yang Memerangi Allah
dan Rasul-Nya 189
19. Keutamaan Orang Yang Meninggalkan Perbuatan Keji 192
20. Dosa Para Pezina 195
21. Merajam Muhshan (Orang yang Telah Menikah) 203
22. Laki-Laki dan Wanita Gila Tidak Dirajam 216
23. Hukuman bagi Pezina Adalah Rajam 244
24. Merajam di Atas Lantai Ubin 246
25. Merajam di Mushalla (Tanah Lapang) 250
26. Orang yang Melakukan Suatu Dosa selain Pelanggaran Had,
Lalu Dia Memberitahu Imam, Maka Tidak Ada Hukuman baginya setelah Bertaubat Bila Dia Datang untuk Meminta Fatwa 258
27. Bila Seseorang Mengaku Telah Melanggar Namun Tidak
Menjelaskan, Apakah Imam Harus Menutupinya? 264
28. Bolehkah Imam Mengatakan kepada Orang yang Mengaku
(Berzina), “Mungkin engkau hanya Menyentuh atau Merabanya?” 269
29. Pertanyaan Imam kepada Orang yang Mengaku Berzina,
“Apakah engkau sudah menikah?” 272
30. Mengaku Telah Berzina 275
31. Wanita Hamil Dirajam karena Berzina setelah Menikah 302
32. Perjaka dan Perawan yang Berzina Dihukum Cambuk dan
Diasingkan 349
33. Mengasingkan Pelaku Maksiat dan Laki-Laki yang Menyerupai
Wanita 360
34. Orang yang Memerintahkan selain Imam untuk Melaksanakan
Had (hukuman) tanpa Kehadiran Imam 363
35. Firman Allah: 366
36. Tidak Boleh Mencerca Budak yang telah Berzina dan Tidak pula Diasingkan 382
37. Hukum Ahli Dzimmah dan Orang yang Telah Menikah dari
Mereka Berzina dan Diadukan kepada Imam 386
38. Orang yang Menuduh Istrinya atau Istri Orang Lain Berzina di Hadapan Hakim dan Orang Banyak, Apakah Hakim Harus
Mengirim Utusan kepada Wanita Tersebut untuk Menanyakan
Apa yang Dituduhkan kepadanya? 410
39. Orang yang Memberi Pelajaran (Sanksi) kepada Keluarganya
Atau Lainnya tanpa Seizin Penguasa 413
40. Orang yang Melihat Laki-Laki Lain bersama Istrinya, Lalu Dia Membunuh Laki-Laki tersebut 416
41. Ungkapan Sindiran 419
42. Berapa Kali Pemberian Sanksi Ta’zir dan Pemberian Pelajaran? 422
43. Orang Yang Menampakkan Perbuatan Keji, Merusak Citra
Orang Lain, dan Menuduh tanpa Bukti 436
44. Menuduh Wanita Baik-Baik Berbuat Zina 441
45. Menuduh Budak Berbuat Zina 453
46. Bolehkah Imam Memerintahkan Seseorang untuk Melaksanakan Hukuman kepada Seseorang Tanpa Kehadirannya? Umar Pernah Melakukannya 456

KITAB AD-DIYAAT


87. KITAB DIYAT (DENDA ATAU TEBUSAN KARENA MEMBUNUH ATAU MENCEDERAI) 461
1. Firman Allah: 461
2. Firman Allah: 475
3. Firman Allah: 497
4. Bertanya kepada Pembunuh sampai Dia Mengaku, dan Pengakuan yang Berkenaan dengan Hudud (Hukuman) 498
5. Membunuh dengan Batu atau Tongkat 506
6. Firman Allah: 509
7. Orang yang Membalas Pembunuhan dengan Batu 523
8. Orang yang Berhak atas Suatu Pembunuhan Mempunyai Dua
Pilihan (Yaitu Menjatuhkan Qishash atau Menerima Tebusan) 524
9. Orang yang Menuntut Darah Orang Lain tanpa Hak 543
10. Pemberian Maaf dalam Kasus Pembunuhan Tidak Sengaja
setelah Korban Meninggal 547
11. Firman Allah: 549
12. Apabila Seseorang Mengakui Pembunuhan Satu Kali Pengakuan,
Maka Dia Dibunuh Karenanya 553
13. Laki-Laki Dibunuh Karena Membunuh Perempuan 555
14. Qishash antara Laki-Laki dan Perempuan Berkenaan dengan
Kasus Pencederaan 556
15. Orang yang Mengambil Haknya atau Melaksanakan Qishash
tanpa Melalui Putusan Hakim 563
16. Bila Seseorang Meninggal atau Terbunuh dalam Kerumunan 569
17. Orang yang Membunuh Dirinya secara Tidak Sengaja, Tidak
Dikenakan Diyat 571
18. Orang yang Menggigit Orang Lain Hingga Giginya Tanggal 575
19. Gigi Ditebus dengan Gigi 590
20. Diyat Jari-jari 596
21. Bila Suatu Kaum Membunuh, Mencederai, atau Memukul
Seseorang, Apakah Masing-Masing Mereka Dihukum atau
Diqishash? 601
22. Qasamah (Lima Puluh Sumpah dalam Kasus Pembunuhan) 612
23. Orang yang Mengintip ke Dalam Rumah, Lalu Penghuni Rumah Mencederai Matanya, Maka Tidak Ada Diyat Baginya 664
24. Penanggung Diyat 673
25. Janin yang Dikandung Wanita 675
26. Janin yang Dikandung Wanita, dan Bahwa Tebusannya Menjadi Tanggungan Ayah dan Ashabah Ayahnya, Bukan Tanggungan
Anak 696
27. Orang yang Meminta Bantuan kepada Budak Atau Anak Kecil 699
28. Lubang Penambangan dan Sumur yang Menyebabkan Kecelakaan Tidak Ada Tebusannya 704
29. Binatang Yang Menyebabkan Kerusakan Tidak Dikenakan Denda 710
30. Dosa Orang yang Membunuh Ahlu Dzimmah secara Tidak Haq 721
31. Orang Islam Tidak Boleh Dibunuh Karena Membunuh Orang Kafir 726
32. Seorang Muslim Menampar Orang Yahudi Ketika Marah 733
Penutup 737

Harga Rp. 143.000,-
---------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar