Ibnu Hajar Al Asqalani, Al Imam Al Hafizh
Fathul Baari : Penjelasan Kitab Shahih Al Bukhari / Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani ; penerjemah, Amiruddin; editor, Abu Rania, Lc., Besus Hidayat Amin, Lc., Titi Tartilah, S. Ag. -- Jakarta : Pustaka Azzam, 2005. 584 hlm. ; 23.5 cm
Judul asli : Fathul Baari Syarh Shahih Al Bukhari ISBN 979-3002-82-4 (jil.15)
Cetakan : Pertama, Januari 2006
Penerbit : PUSTAKA AZZAM Anggota IKAPI DKI
Alamat : Jl. Kampung Melayu Kecil III/15 Jak-Sel 12840
Telp : (021) 8309105/8311510
Fax : (021) 8299685
http://www.pustakaazzam.com E-Mail:pustaka.azzam@gmail.com
Dilarang memperbanyak isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit
@ All Rights Reserved
Hak terjemahan dilindungi undang-undang.
Daftar Isi
Daftar Isi vii
KITABUSY-SYahadah
52. KITAB Kesaksian 2
1. Bukti itu Atas Penggugat 2
2. Apabila Seseorang Menyatakan Bahwa Seorang Laki-laki itu Adil Lalu Mengatakan “Kami Tidak Mengetahui Kecuali Kebaikan” atau “Atau Tidak Mengetahui Kecuali Kebaikan” 6
3. Kesaksian Orang yang Bersembunyi 10
4. Apabila Satu atau Beberapa Orang Saksi Memberi Kesaksian Tentang Sesuatu, Lalu Sebagian Lagi Mengatakan “Kami
Tidak Mengetahui Hal itu”, Maka Perkara Diputuskan Berdasarkan Perkataan Mereka yang Memberi Kesaksian 15
5. Para Saksi yang Adil 17
6. Berapa Jumlah Orang yang Diperbolehkan Menyatakan
Keadilan Seseorang? 20
7. Kesaksian atas Nasab, Penyusuan yang Banyak, Kematian
yang Telah Lama, Sabda Nabi SAW “Aku Dan Abu Salamah Disusui Oleh Tsuwaibah”, serta Bersikap Teliti Padanya 23
8. Kesaksian Orang yang Menuduh (orang lain berbuat) Zina, Pencuri dan Pezina 27
9. Tidak Menjadi Saksi atas Kesaksian Palsu Apabila Diminta Bersaksi 41
10. Apa yang Dikatakan Mengenai Kesaksian Palsu 50
11. Kesaksian Orang Buta, Urusannya, Pernikahannya,
Menikahkan Orang Lain, Jual-Beli yang Dilakukannya, Menerima Adzan yang Dikumandangkannya Maupun
Masalah Lainnya, dan Apa yang Diketahui Berdasarkan
Suara 58
12. Kesaksian Wanita 66
13. Kesaksian Budak Perempuan dan Budak Laki-laki 69
14. Kesaksian Wanita yang Menyusui 74
15. Sebagian Wanita Menyatakan Sebagian yang Lain 80
16. Apabila Seorang Laki-laki Menyatakan tentang “Kesucian
Diri” Laki-laki yang Lain, Maka itu Telah Mencukupinya 95
17. Tidak Disukai Berlebihan dalam Memuji dan Hendaklah Mengatakan Sesuai dengan yang Diketahui 102
18. Masa Baligh Bagi Anak-anak dan Kesaksian Mereka 103
19. Pertanyaan Hakim kepada Penggugat “Apakah Engkau
Memiliki Bukti?” Sebelum Bersumpah 114
20. Sumpah Atas Tergugat Dalam Perkara Harta (Perdata)
Maupun Hudud (Pidana) 116
21. Apabila Seseorang Mengajukan Dakwaan atau Menuduh
Berzina, Maka Hendaknya Ia Mencari Bukti dan Berangkat Untuk Mencari Bukti 129
22. Sumpah Setelah Ashar 130
23. Tergugat Disuruh Bersumpah Ketika Wajib Baginya
Bersumpah dan Tidak Boleh Dipindahkan dari Satu
Tempat ke Tempat yang Lainnya 131
24. Apabila Suatu Kaum Berebutan untuk Bersumpah 135
25. Firman Allah, (Qs. Aali ‘Imraan [3]: 77) 139
26. Bagaimana Ucapan Sumpah? 141
27. Orang yang Mengajukan Bukti Setelah Sumpah 144
28. Orang yang Memerintahkan Menepati Janji 148
29. Orang Musyrik Tidak Dimintai Kesaksian dan Lainnya 156
30. Melakukan Undian pada Perkara-perkara yang Musykil 159
Penutup 172
KITABUSH-SHULH
53. KITAB PERDAMAIAN 175
1. Mendamaikan di Antara Manusia dan Firman Allah
Azza wa Jalla (Qs. An-Nisaa` [4]: 114) dan keluarnya
Imam ke berbagai tempat bersama para sahabatnya
untuk mendamaikan di antara manusia 175
2. Orang yang Mendamaikan Antar Manusia Bukan Pendusta 183
3. Perkataan Imam (Pemimpin) kepada Para Sahabatnya
“Berangkatlah Bersama Kami Untuk Mendamaikan” 186
4. Firman Allah Ta’ala, (Qs. An-Nisaa` [4]: 128) 187
5. Apabila Berdamai di Atas Perjanjian yang Menyimpang,
maka Perdamaian itu Ditolak 187
6. Bagaimana Ditulis “Ini Perdamaian yang Dilakukan oleh
Fulan bin Fulan Terhadap Fulan bin Fulan” Bila Tidak
Dinisbatkan kepada Kabilah atau Nasabnya 193
7. Berdamai dengan Kaum Musyrikin 197
8. Perdamaian Dalam Hal Pembayaran Diyat 201
9. Sabda Nabi SAW Tentang Hasan bin Ali RA “Anakku ini
adalah seorang pemimpin, semoga Allah mendamaikan
dengan sebab Dia antara dua kelompok yang besar” dan
Firman Allah “Damaikanlah di Antara Keduanya”
(Qs. Al Hujuraat [49]: 9) 203
10. Apakah Imam (Pemimpin) Menyarankan untuk Berdamai? 206
11. Keutamaan Mendamaikan di Antara Manusia dan
Berbuat Adil di Antara Mereka 211
12. Apabila Imam Mengisyaratkan untuk Berdamai, Namun
Pihak yang Berperkara Menolak, Maka Hendaknya
Hakim Memutuskan dengan Hukum yang Jelas 212
13. Perdamaian di Antara Para Pemilik Utang dan Ahli Waris,
serta Tindakan Sembrono dalam Masalah itu 214
14. Perdamaian dengan Utang dan Barang 217
Penutup 219
KITABUSY-SYURUTH
54. KITAB SYARAT-SYARAT 221
1. Syarat-syarat yang Diperbolehkan dalam Islam, Hukum-
hukum serta Baiat 221
2. Apabila Seseorang Menjual Kurma yang Telah Dikawinkan 225
3. Syarat-syarat Dalam Jual-beli 226
4. Apabila Pembeli Mempersyaratkan Punggung Hewan
(pemanfaatan hewan) ke Tempat yang Ditentukan,
Maka Ini Diperbolehkan 227
5. Syarat-syarat dalam Bermu’amalah 259
6. Syarat Mahar (Maskawin) dalam Akad Nikah 260
7. Syarat-syarat dalam Pertanian 261
8. Syarat-syarat yang Tidak Diperbolehkan dalam Pernikahan 262
9. Syarat-syarat yang Tidak Halal dalam Hudud 263
10. Syarat-syarat yang Diperbolehkan pada Budak Mukatab
Bila Ia Ridha Dijual untuk Dimerdekakan 265
11. Syarat-syarat dalam Thalak 266
12. Syarat-syarat Bersama Manusia dengan Perkataan 271
13. Syarat-syarat dalam Wala` 272
14. Apabila Dipersyaratkan dalam Pertanian “Jika Aku Mau Niscaya Aku Mengeluarkanmu”
15. Syarat-syarat dalam Jihad, Mengadakan Perdamaian
dengan Musuh, dan Penulisan Syarat-syarat 281
16. Syarat-syarat dalam Utang-Piutang/Pinjam-Meminjam 365
17. Mukatab dan Syarat-syarat yang Menyelisihi Kitab Allah
yang Tidak Dihalalkan 366
18. Apa yang Diperbolehkan dalam Persyaratan dan
Pengecualian dalam Pengakuan, serta Syarat-syarat yang
Dikenal diantara Manusia. Apabila Seseorang Mengatakan
Seratus, Kecuali Satu atau Dua 369
19. Syarat-syarat dalam Wakaf 371
Penutup 373
KITABUL WASHAYA
55. KITAB WASIAT 375
1. Wasiat-wasiat dan Sabda Nabi SAW “Wasiat seseorang
tertulis di sisinya” 376
2. Seseorang Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan
Berkecukupan Lebih Baik Daripada Mereka Meminta-minta
kepada Manusia 400
3. Berwasiat dengan Sepertiga (Harta Peninggalan) 421
4. Perkataan Pemberi Wasiat kepada Penerima Wasiat
“Jagalah Anakku”, dan Dakwaan yang Diperbolehkan
Bagi Penerima Wasiat 427
5. Orang Sakit Boleh Memberi Isyarat dengan Kepalanya
Terhadap Sesuatu yang Dapat Dipahami 428
6. Tidak Ada Wasiat Untuk Ahli Waris 429
7. Sedekah Saat Akan Meninggal Dunia 436
8. Firman Allah “Sesudah Dipenuhi Wasiat yang
Dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya”
(Qs. An-Nisaa` [4]: 12) 439
9. Penakwilan Firman Allah “Sesudah dipenuhi wasiat yang
dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya”
(Qs. An-Nisaa` [4]: 12) 448
10. Apabila Seseorang Mewakafkan atau Mewasiatkan
kepada Kerabatnya, Siapakah Kerabat itu? 455
11. Apakah Wanita dan Anak-anak Termasuk Kaum Kerabat? 465
12. Apabila Pewakaf Mengambil Manfaat dari Wakafnya? 468
13. Boleh Mewakafkan Sesuatu Sebelum Diserahkan kepada
Orang Lain 472
14. Apabila Seseorang Berkata “Tempat tinggalku sebagai
sedekah untuk Allah” Tanpa Menjelaskan untuk Orang-orang
Miskin atau selain Mereka, Maka itu Diperbolehkan,
lalu Dia Memberikan kepada Kaum Kerabat atau Siapa
yang Dikehendaki 475
15. Apabila Seseorang Berkata, “Tanahku atau Kebunku adalah
sedekah untuk Allah atas nama ibuku” Maka itu
Diperbolehkan Meskipun Tidak Dijelaskan untuk Siapa
Sedekah itu 476
16. Seseorang Boleh Menyedekahkan atau Mewakafkan
Sebagian Budaknya atau Hewan Miliknya 479
17. Orang yang Bersedekah kepada Wakilnya, lalu Wakilnya
Mengembalikan (Sedekah tersebut) kepadanya 481
18. Firman Allah, “Dan apabila waktu pembagian itu hadir
kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah
mereka dari harta itu (sekedarnya)” (Qs. An-Nisaa` [4]: 8) 486
19. Disukai Bersedekah atas Nama Orang yang Meninggal
Dunia Secara Tiba-tiba dan Menunaikan Nadzarnya 487
20. Mempersaksikan Wakaf Harta dan Sedekah 493
21. Firman Allah Ta’ala (Qs. An-Nisaa` [4]: 2-3) 494
22. Firman Allah 496
23 Apa yang Harus Dikerjakan oleh Pemegang Wasiat pada
Harta Anak Yatim dan yang Ia Makan darinya Sesuai
Pekerjaannya 498
24. Firman Allah Ta’ala (Qs. An-Nisaa` [4]: 10) 502
25. Memperbantukan Anak Yatim Saat Safar dan Mukim
Apabila Dianggap Layak untuk Hal itu, dan Pandangan sang
Ibu atau Suaminya Terhadap (Kelayakan) Anak Yatim 508
26. Seseorang Diperbolehkan Mewakafkan Sebidang Tanah
Tanpa Menjelaskan Batasan-batasannya, Demikian pula
Sedekah 510
27. Sekelompok Orang Boleh Mewakafkan Tanah yang Belum
Dibagi 519
28. Bagaimana Penulisan Wakaf? 521
29. Wakaf untuk Orang yang Berkecukupan, Orang Fakir dan
Tamu 521
30. Mewakafkan Tanah untuk Masjid 537
31. Mewakafkan Hewan Ternak (Dawabb), Kuda (Kura`),
Barang (‘Urudh) dan Harta Benda (Shamit) 539
32. Nafkah untuk Pengurus Wakaf 541
33. Apabila Seseorang Mewakafkan Tanah, Sumur atau
Mempersyaratkan untuk Dirinya Sama Seperti Bagian
Kaum Muslimin 543
34. Diperbolehkan Apabila Pemberi Wakaf Berkata
“Kami Tidak Meminta Harganya Kecuali kepada Allah” 553
35. Firman Allah 554
36. Pemegang Wasiat Membayar Utang Mayit Tanpa Dihadiri
oleh Ahli Warisnya 567
Penutup 569
Harga Rp. 105.000,-
---------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar