Laman

Senin, 27 Desember 2010

Fathul Baari jil. 27

Perpustakaan Nasional RI: Data Katalog Terbitan (KDT)

Ibnu Hajar Al Asqalani, Al Imam Al Hafizh
Fathul Baari 27 : Shahih Bukhari / Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani ; penerjemah, Amiruddin; editor, Abu Rania -- Jakarta : Pustaka Azzam, 2008.  648 hlm. ; 23.5 cm

Judul asli : Fathul Baari syarah Shahih Al Bukhari ISBN 978-602-8067-80-5

1. Perkawinan  (Hukum Islam) I. Judul II. Amiruddin III. Abu Rania
297.4

Desain Cover : A & M Desain
Cetakan : Pertama, September 2008
Penerbit : PUSTAKA AZZAM  Anggota IKAPI DKI
Alamat : Jl. Kampung Melayu Kecil III/15 Jak-Sel 12840
Telp : (021) 8309105/8311510
Fax : (021) 8299685
E-Mail:pustaka.azzam@gmail.com
http//www.pustakaazzam.com

Dilarang memperbanyak isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit
All Rights Reserved
Hak terjemahan dilindungi undang-undang.


Kata Pengantar MUI viii
Kata Pengantar Penerbit ix

KITABUL AQIQAH

71. KITAB AQIQAH 2
  1. Memberi Nama dan Men-tahnik Bayi Pada Pagi Hari Kelahirannya bagi yang tidak Mengadakan Aqiqah Untuknya 3
  2. Menghilangkan Kotoran dari Bayi Saat Aqiqah 14
  3. Fara’ 34
  4. ‘Atiirah 35
Penutup 41

KITABUDZ-DZABA`IH WASH-SHAID

72. KITAB BINATANG SEMBELIHAN DAN BINATANG BURUAN 43
  1. Mengucapkan Bismillah (Tasmiyah) atas Binatang Buruan 43
  2. Berburu Menggunakan Mi’raadh (Anak Panah yang Mengenai sasarannya dengan Bagiannya yang Tumpul) 61
  3. Binatang yang Terkena Mi’raadh dengan bagiannya yang Tidak 
Tajam 64
  4. Berburu Menggunakan Busur 65
  5. Khadzf dan Bunduqah 73
  6. Orang yang Memelihara Anjing yang Bukan Anjing untuk Berburu 
atau Menjaga Hewan Ternak 77
  7. Apabila Anjing Memakan 80
  8. Jika Binatang Buruan itu Menghilang Dua atau Tiga Hari dari 
sang Pemburu 84
  9. Jika Didapatkan Anjing Lain Bersama Binatang Buruan 89
10. Tentang Berburu 90
11. Berburu di Pegunungan 94
12. Firman Allah, “Dihalalkan Bagi Kamu Binatang Buruan Laut.” 
(Qs. Al Maa`idah [5]: 96) 97
13. Makan Belalang 117
14. Bejana/Wadah Orang Majusi dan Bangkai 123
15. Membaca Bismillah atas Hewan yang Disembelih dan Orang 
yang Meninggalkannya secara Sengaja 127
16. Binatang yang Disembelih untuk Berhala dan patung 149
17. Sabda Nabi SAW, “Hendaklah Menyembelih atas Nama Allah.” 151
18. Qashab (Bambu), Marwah (Batu), dan Besi yang dapat 
Mengalirkan Darah 152
19. Sembelihan Perempuan dan Budak Perempuan 157
20. Apa yang tidak dapat Digunakan Menyembelih, seperti Gigi, 
Tulang, dan Kuku 162
21. Sembelihan Orang-orang Arab Badui dan yang Seperti Mereka 164
22. Sembelihan Ahli Kitab dan Lemaknya, Baik Ahli Kitab yang 
Memusuhi Kaum Muslimin Maupun Selain Mereka 172
23. Binatang Ternak yang Melarikan Diri, sama seperti Binatang Liar 177
24. Tusukan dan Sembelihan 184
25. Tidak Disukai Memotong-Motong (Mencincang), Menahan, dan Mengikat Hewan 192
26. Daging Ayam 201
27. Daging Kuda 213
28. Daging Keledai Piaraan/Jinak 227
29. Memakan Binatang Buas yang Memiliki Taring 240
30. Kulit Bangkai 244
31. Misik (Minyak Kesturi) 251
32. Kelinci 255
33. Dhabb (Kadal) 260
34. Apabila Tikus Jatuh pada Samin yang Beku atau Cair 278
35. Cap dan Tanda pada Wajah 286
36. Apabila Suatu Kaum Mendapatkan Rampasan Perang, lalu 
sebagian Mereka Menyembelih Kambing atau onta tanpa Perintah Sahabat-sahabatnya, maka Sembelihan itu tidak Dimakan 291
37. Apabila onta Milik suatu Kaum Lari, lalu Dipanah oleh sebagian Mereka dan Dia berhasil Membunuhnya, lalu Ingin Memperbaiki Mereka, maka Diperbolehkan 294
38. Makannya Orang yang Terpaksa 296
Penutup 301

KITABUL ‘ADHAH

73. KITAB KURBAN 304
  1. Sunnah Kurban 304
  2. Imam Membagi Kurban di antara Manusia 310
  3. Kurban bagi Musafir dan Perempuan 312
  4. Disukainya Daging Pada Hari An-Nahr (Hari Raya Kurban) 315
  5. Orang yang Berkata, “Al Adhha adalah Hari An-Nahr.” 319
  6. Menyembelih Hewan Kurban di Mushalla 325
  7. Nabi SAW Berkurban Dua Ekor Kibas yang Bertanduk, dan Disebutkan ‘Dua Ekor yang Gemuk’ 326
  8. Perkataan Nabi SAW Kepada Abu Burdah, “Berkurbanlah 
dengan anak kambing, dan tidak Mencukupi bagi 
Seorang pun Sesudahmu.” 336
  9. Orang yang Menyembelih Hewan Kurban dengan Tangannya 
Sendiri 356
10. Orang yang Menyembelih Hewan Kurban Milik Orang lain 358
11. Menyembelih Kurban Sesudah Shalat Id 361
12. Orang yang Menyembelih Sebelum Shalat, Dia Mengulang (Menyembelih) Lagi 362
13. Meletakkan Kaki di atas Sisi Badan Hewan yang Disembelih 372
14. Mengucapkan Takbir Ketika Menyembelih 372
15. Jika Seseorang Mengirim Hadyu (Hewan Kurban) untuk 
Disembelih, maka Tidak Haram Sesuatu baginya. 373
16. Daging Kurban yang Dimakan dan yang Dijadikan Bekal 375
Penutup 396

KITABUL ASYRIBAH

74. KITAB MINUMAN 398
  1. Firman Allah, 398
  2. Khamer yang Terbuat dari Anggur dan Selainnya 413
  3. Pengharaman Khamer Diturunkan Sementara Ia Terbuat dari 
Busr (Kurma Muda) dan Tamr (Kurma Kering). 420
  4. Khamer yang Terbuat dari Madu, yaitu Bit’u 435
  5. Khamer adalah Minuman yang Menutupi Akal 448
  6. Orang yang Menghalalkan Khamer dan Memberinya Nama 
dengan Nama Lain 465
  7. Membuat Nabidz di Wadah dan Taur (Bejana Kecil) 481
  8. Nabi SAW Memberi Keringanan Menggunakan Bejana dan 
Zhuruf (Wadah dari kulit) setelah Dilarang 485
  9. Naqi’ (Air Rendaman) Kurma Selama belum Memabukkan 501
10. Baadzaq, dan Orang yang Melarang Semua Minuman yang Memabukkan 502
11. Orang yang Berpendapat Tidak Boleh Mencampur Busr (Kurma Muda) dan Tamr (Kurma Kering) apabila Memabukkan, dan 
tidak Menjadikan Dua (Bahan) Lauk pada Satu Lauk 516
12. Minum Susu 525
13. Mencari Minum Air yang Segar 539
14. Minum Susu dengan Air 543
15. Minuman Halwaa` (Manis) dan Madu 552
16. Minum dalam Keadaan Berdiri 561
17. Orang yang Minum Ketika Berada di atas Ontanya 575
18. Bagian Kanan lebih Didahulukan ketika Memberi Minum 577
19. Apakah Seseorang ketika Minum Minta Izin kepada Orang yang 
Ada Di Bagian Kanannya Untuk Memberikannya Kepada Orang 
yang Lebih Tua 578
20. Minum Langsung dengan Mulut dari Kolam 583
21. Yang Muda Melayani yang Tua 584
22. Menutup Bejana 585
23. Melipat Mulut Wadah Minuman 587
24. Minum dari Mulut Wadah Minuman 590
25. Larangan Bernafas dalam Wadah Minuman 596
26. Minum dengan Dua Kali atau Tiga Kali Nafas 597
27. Minum dalam Wadah Emas 602
28. Bejana/Wadah Perak 607
29. Minum di Qadah (Gelas yang ada Tiang di Bagian Bawahnya) 614
30. Minum Menggunakan Qadah (gelas) dan Bejana Nabi SAW 615
31. Minuman Berkah dan Air yang Diberkahi 625
Penutup 629

Harga Rp. 125.000,-
---------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar